Menyambut bulan suci Ramadhan 1429 H/2008 M, Pemerintah Kota Bau-Bau menghimbau penutupan sementara kafe (tempat karaoke) dan pembatasan kegiatan rumah makan atau restauran. Itu tertuang dalam surat Walikota Bau-Bau Nomor:451.12/1193,tangal 25 Agustus 2008 yang ditujukan kepada para pemilik kafe dan rumah makan.
La Ode Apri, Kabid Pengembangan Promosi dan Kepariwisataan, mengatakan penutupan sementara kafe, pembatasan kegiatan warung makan dimaksudkan untuk menciptakan suasana yang nyaman, aman, dan kondusif untuk menjamin pelaksanaan ibadah puasa.
Dalam surat itu, dihimbau seluruh kafe ditutup mulai jumat(29/8) hingga minggu(5/10). Sedangkan rumah makan atau restaurant ditutup mulai awal puasa senin(1/9) hingga minggu(21/9). Kegiatan operasional kafe dan rumah makan dapat dijalankan kembali, setelah batas waktu yang ditentukan,"paparnya".
Kata La Ode Apri,pembatasan kegiatan rumah makan dikhususkan pada siang hari. Dengan ketentuan agar dalam melakukan aktifitas penyajian hidangan tidak menciptakan aroma yang dapat mengganggu dan mengurangi nilai kekhusu`an ibadah puasa bagi yang melaksanakan.
"Namun demikian, sepanjang malam hari setelah berbuka puasa hingga saat sahur, warung makan diperbolehkan beroperasi. Bahkan disarankan menyajikan makanan bergizi dan bisa menambah selera makan bagi konsumen pada saat sahur sehingga semakin memotivasi masyarakat menenaikan ibadah puasa." Tuntasnya. (Bardin MS)
- Selasa, 23 Nopember 2010Amirul Lepas Kontingen FKN VII Baubau
- Rabu, 18 Nopember 2009Jemaah Haji Bau-Bau Sudah di Mekkah
- Kamis, 15 Juli 201080 Persen Siswa Baubau Bisa Berbahasa Korea Pasif
- Kamis, 1 Oktober 2009Perda sebagai dasar Peningkatan Kualitas Pelayanan
- Kamis, 4 Desember 2008Perempuan Bau-Bau Tanam 9250 Pohon di Puma









