Baubau Logo
Panen Raya Baubau
Amirul Tamim di Panen Raya Bersama Petani
Amirul Tamim di Panen Raya Bersama Petani
Kecamatan
Dinas dan Instansi
 
Selasa, 17 Januari 2012
Pemkot Baubau Ajukan 35 Raperda

amirul_tamim_dan_ahmad_monianse_usai_paripurna_pengajuan_35_raperda_400Mengawali tahun 2012 ini, Pemkot Baubau secara resmi mengajukan 35 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada pihak legislatif dalam sidang paripurna DPRD Kota Baubau dengan agenda pidato pengantar Walikota Baubau terhadap pengajuan 35 Raperda Senin malam (16/1).

Menurut Walikota Baubau Drs H MZ Amirul Tamim M Si, Pemkot Baubau secara terus menerus melakukan penyelenggaraan pemerintahan dengan kerja keras untuk memenuhi seluruh infrastruktur perkotaan. Disamping itu, dalam rangka membangun daya saing daerah untuk siap berkompetisi dengan daerah lain serta mewujudkan tata perundangan yang dalam pelaksanaan pemerintahan maka Peraturan Daerah (Perda) menjadi elemen yang sangat penting untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintahan yang akuntabel.

35 Raperda yang diajukan Pemkot Baubau ungkap Amirul Tamim, diantaranya Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah, Raperda tentang tata cara kerja sama, Raperda pembentukan kecamatan batu poaro, Raperda tentang pendirian perusahaan daerah, Raperda tentang pengendalian minuman keras, Raperda tentang pinjaman daerah, Raperda pajak hotel, Raperda pajak restoran, Raperda pajak reklame, Raperda pajak hiburan, Raperda pajak parkir, Raperda Pelayanan Persampahan, Raperda retribusi pemakaian kekayaan daerah, Raperda izin trayek dan operasi, Raperda retribusi pelayanan puskesmas rawat inap dan rawat jalan, Raperda retribusi pengolahan limba cair, Raperda retribusi rumah potong hewan, Raperda retribusi pelayanan kepelabuhanan, Raperda tentang izin gangguan, Raperda retribusi pelayanan tera atau tera ulang, Raperda retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Raperda tentang penanaman modal dan Raperda tentang izin usaha perikanan.

Orang nomor satu di Kota Baubau ini berharap, pihak legislatif dalam hal ini DPRD Kota Baubau untuk membahas 35 Raperda ini bersama-sama dengan tim eksekutif sehingga ditetapkan menjadi Perda yang akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pemerintahan yang baik di daerah bumi semerbak Baubau. Apalagi, diakui di tahun 2012 ini banyak tanggung jawab pembangunan yang harus dikelola dengan baik terutama pelayanan hidup masyarakat.

Lebih lanjut diungkapkan Amirul Tamim, otonomi daerah haruslah dipahami secara menyeluruh oleh seluruh komponen masyarakat sehingga tidak hanya menuntut hak akan tetapi melaksanakan kewajiban menjadi hal yang terpenting untuk penyelenggaraan pembangunan di tahun-tahun mendatang."Kerja keras dalam membangun daerah akan menjadi kekuatan menuju Kota Baubau yang lebih baik lagi di masa-masa yang akan datang,"ungkapnya. LAY

 

Berita Lainnya