Baubau Logo
Patung Naga di Pantai Kamali
Saat pembangunan Patung Naga ini rembulan malam menerangi 7 malam berturut-turut
Saat pembangunan Patung Naga ini rembulan malam menerangi 7 malam berturut-turut
Kecamatan
Dinas dan Instansi
 
Rabu, 17 Agustus 2011
Beri Perlakuan Manusiawi Pada Pelanggar Hukum

walikota_baubau_serahkan_remisi_pada_kalapas_baubau_400Walikota Baubau Drs H MZ Amirul Tamim M Si saat membacakan sambutan menteri hukum dan hak asasi manusia Patrialis Akbar pada upacara pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan dalam rangka peringatan HUT Proklamasi kemerdekaan RI ke-66 tingkat Kota Baubau Rabu (17/8) mengatakan, memberikan perlakuan manusiawi terhadap pelanggar hukum merupakan satu kewajiban sebagai bangsa yang beradab. Keberadaban sebagai sebuah bangsa dapat diukur dari sejauh mana mampu memberikan perlakuan yang terbaik terhadap pelanggar dimana perlakuan yang didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan.

Pelanggar hukum menurut Amirul Tamim, merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dan dipenuhi. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak pelanggar hukum harus dipertahankan dan diperjuangkan. Pengabaian terhadap hak-hak pelanggar hukum merupakan wujud telah mampu menunjukkan harga diri dan martabat sebagai sebuah negara yang merdeka."Salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum dalam hal ini narapidana adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) yang diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana,"ujarnya menirukan pernyataan menteri hukum dan hak asasi manusia Patrialis Akbar.

Namun demikian, pemberian remisi tambahnya janganlah pernah diartikan sebagai upaya untuk memanjakan kepentingan narapidana sebagai upaya yang seakan-akan hanya berpihak pada kepentingan narapidana semata. Karena itu, harus dipahami secara mendalam dari sisi rasa kemanusiaan pada dasarnya pemberian remisi merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk menjaga agar narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya yakni manusia yang mampu menjaga hidup, kehidupan dan penghidupannya.

Dikatakan, pemberian remisi tahun 2011 ini memiliki makna yang sangat berarti karena dilaksanakan bertepatan dengan bulan suci ramadhan bulan yang penuh ampunan dari Allah. Karena itu, diharapkan warga binaan pemasyarakatan senantiasa mendapat pengampunan atas segala kesalahan di masa lalu.

Sementara itu, berdasarkan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia maka 209 orang narapidana yang menghuni Lapas Klas IIA Baubau berhak mendapatkan remisi dengan rincian sebanyak 2 orang mendapat remisi 6 bulan, 16 orang mendapat remisi 5 bulan, 23 orang mendapat remisi 4 bulan, 62 orang mendapat remisi 3 bulan, 42 orang mendapat remisi 2 bulan dan 53 orang mendapat remisi 1 bulan. Sedangkan yang dinyatakan bebas atau dapat menghirup udara bebas pada tanggal 17 Oktober 2011 sebanyak 15 orang. LAY

 

Berita Lainnya