La Ode Abdul Munafi pemerhati sejarah dan kebudayaan yang juga anggota DPRD Kota Baubau mengatakan, Pasali merupakan salah satu segi pengejawantahan adat dalam kompleks struktural tubuh kebudayaan Buton. Pranata ini mengandung esensi pengakuan dan penghormatan akan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi napas rohaniah agama. Penghormatan dimaksud mengikat, baik pihak ”pemberi” maupun ”penerima” pasali. Dalam Wolio Dictionary (J.C. Anceaux, 1987) kata pasali hanyalah diartikan secara harfiah berupa ”pemberian pada pesta”. Konteks pesta dimaksud adalah upacara-upacara yang telah dilembagakan dalam kehidupan adat. Sebagai wujud pemahaman akan penghormatan nilai-nilai kemanusiaan, pranata pasali merefleksikan unsur-unsur ke-diri-an manusia. Dimensi manusia dalam konteks pemahaman ini mewujud melalui simbol-simbol fisikal; kabintingia, kopo-kopo, antona pasali, serta tuturaka (tatacara) penyerahan dan penerimaannya oleh para aktor yang terlibat dalam prosesi upacara.
Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Kota Baubau ini, Kabintingia adalah benda serupa talam kecil berbentuk cekung, terbuat dari logam atau kayu yang dalam konteks pasali dipandang sebagai personifikasi ”rahasia perempun”. Di atas kabintingia diletakkan kopo-kopo; benda serupa mangkuk kecil berbentuk cekung dengan penutup di atasnya – terbuat dari kuningan yang dipandang sebagai personifikasi ”rahasia laki-laki”. Kesatuan kabintingia dan kopo-kopo melambangkan kesatuan rahasia laki-laki dan perempuan; kesatuan rahman dan rahim, rahmat dan nikmat, jalaali dan jamaali dalam konteks pemahaman rahasia ketauhidan. Pertautan simbolis keduanya memanifestasikan ungkapan sufistik Buton; poromu yinda saangu – pogaa yinda koolota (bercampur tiada satu – berpisah tiada antara). Dalam kopo-kopo inilah diletakkan antona (isi) pasali berupa sejumlah uang dengan besaran tertentu menurut kepada siapa pasali diserahkan. Antona pasali merefleksikan ”rahasia kemanusiaan” (rahmat Allah Taala) dalam konteks pemahaman rahasia ketauhidan. Prosesi penyerahan pasali dilangsungkan pada tataran pemahaman yang demikian pula; pihak pemberi merupakan personifikasi laki-laki (rahman, rahmat, jalaali)) dan penerima adalah personifikasi perempuan (rahim, nikmat, jamaali). Prosesi penyerahan dan penerimaannya dilakukan secara hikmat dalam musahidah kepada Tuhan; topoangkatakaaka (saling menghormati) sebagaimana poangkatakana (saling menghormatinya) Nurullah dan Nurmuhammad dalam pemahaman rahasia ketauhidan.
Jumlah pasali pun ungkap Munafi, tidak seragam tetapi mempunyai tingkatan-tingkatan sesuai kedudukan ”aktor penerima” dalam tatanan adat, dan ini bersifat mengikat. Pemberian suka rela diluar dari garis yang ditentukan dalam tatanan adat tidak dapat dikategorikan sebagai pasali. Disinilah letak perbedaan pasali dengan sedekah. Sedekah lebih bersifat terbuka, insidental, suka rela dan sunat, sedangkan pasali bersifat wajib dan mengikat. Penerimaan pasali juga tidak dapat diwakilkan, ia hanya diberikan kepada aktor yang terlibat langsung dalam prosesi upacara sesuai kaidah-kaidah diatas. Karena itu, pasali tidak hanya menunjuk bentuk pemberian (sejumlah uang) tetapi cakupannya jauh lebih universal dan holistik sesuai spirit rohaniah yang melandasinya. Pasali adalah penjasmanian ide manusia Buton akan kemanusiaan dan ketauhidan yang secara lahiriah terimplemetasi dalam sebuah prosesi upacara.
Namun demikian jelas Munafi, akhir-akhir ini muncul gejala pergeseran pemahaman akan pengertian dan kedudukan pasali dalam ranah masyarakat. Pasali kadang menjadi justifikasi untuk penghalusan semantik dari sedekah. Pemberian uang secara massal pun pada banyak momen kemasyarakatan (termasuk money politic ?) mulai lazim disebut pasali. Fenomena ini merefleksikan tumbuhnya pemahaman yang bias dalam arus transformasi kebudayaan kita. Simbol-simbol adat acap telah digunakan sebagai justifikasi suatu bangun realitas sosial yang belum tentu sesuai dengan jiwa adat itu sendiri. Sebagian kita kelihatannya mulai tergiring melakukan apa yang disebut; pasalipa yinda mosalipa (menyesuaikan yang tidak sesuai).
Oleh karena itu, jika gejala bias budaya (cultur lag) ini dibiarkan berkembang tanpa ikhtiar penyadaran, realitas ini suatu saat akan dianggap sebagai sesuatu yang normal dan wajar oleh masyarakat. Bila ini yang terjadi berati kita telah mengontribusi keterpurukan atas tatanan adat itu sendiri. Tentang pasali, mungkin yang dapat dipertimbangkan saat ini adalah penyesuaian nilai tukarnya (kurs) meskipun ikhtiar ini mungkin akan terkendala pada elemen mana yang dapat memberi legalitas atas penyesuaian tersebut. Disinilah kiranya letak urgensi revitalisasi Sarana Wolio sebagai lembaga adat yang dapat berperan sebagai pemangku kegiatan adat, termasuk penyesuaian kurs (nilai tukar) pasali – tentu dengan tidak merubah ketentuan nilai dasar (besaran bhoka) yang telah ditetapkan secara adat. "Orang bijak berkata; setiap generasi memikul tanggungjawab budaya dan tanggungjawab budaya yang teramat berat adalah menjaga lestarinya warisan budaya itu sendiri. Sanggupkah kita mengawal kelestarian warisan tersebut Hai Generasi Baru Pemangku Negeri Khalifatul Khamis,"ujar Munafi dengan penuh tanda tanya. LAY
- Selasa, 1 Desember 2009Potensi Wisata dan Budaya Akan di Ekspose di Trans 7
- Selasa, 1 Juli 2008Dari Arena Harganas XV di Jambi : Maasra Terima Dharma Karya Lencana Dari SBY
- Rabu, 7 April 2010Disperindagkop dan UKM Bau-Bau Sediakan Kredit UMKM
- Rabu, 24 September 2008Walikota Bau-Bau Beri Kuliah Perdana di Unidayan
- Senin, 2 Agustus 2010TKN Pembina Bau-Bau diminati karena Berkopentensi Tingkat Nasional










