Baubau Logo
Prosesi Upacara Adat Tuturangiana Andala
Proses upacara adat ini dilaksanakan pada Festival Perairan Pulau Makassar 2008
Proses upacara adat ini dilaksanakan pada Festival Perairan Pulau Makassar 2008
Kecamatan
Dinas dan Instansi
 
Jum'at, 6 Mei 2011
229 CPNS Pemkot Baubau Ikut Orientasi

img_2611_400Pemkot Baubau melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) untuk tahun anggaran 2011 ini akhirnya menyelenggarakan orientasi sebagai salah satu prosedur yang harus dilalui oleh seorang CPNSD sebelum memperoleh predikat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebanyak 229 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Baubau angkatan Tahun 2011 mengikuti orientasi selama 6 hari di aula kantor Walikota Baubau Palagimata Jumat (6/5).

Ke-229 CPNS Kota Baubau tersebut menurut kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kota Baubau Drs Abdul Wahid akan mengikuti orientasi selama dua tahap yakni tahap pertama selama 6 hari yakni mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 12 Mei 2011. Sedangkan orientasi tahap kedua akan dilaksanakan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan penempatan masing-masing CPNSD sampai menerima Surat Keputusan (SK) 100 persen.

Sementara Sekda Baubau H Suhufan S Ag yang didampingi Asisten III Setda Kota Baubau Kostantinus Bukide SH M Si saat membuka orientasi CPNS lingkup Pemkot Baubau mengakui bila masuk menjadi CPNS sangat susah dikarenakan mempunyai prosedur dan dasar hukum yang jelas terutama ada undang-undang, keputusan presiden, peraturan menteri pendayagunaan dan aparatur negara termaksud peraturan daerah.

Karena itu, Suhufan meminta kepada CPNS untuk mempunyai visi dan misi serta mencintai pekerjaan dan tugas sebab kadang-kadang CPNS hanya panas-panas tai ayam saja. Selain itu, harus punya inisiatif, kemauan dan bisa menyesuaikan diri dimana pun berada serta meninggalkan kebiasaan sebelum menjadi CPNS."Yang Pasti, kalau masuk jadi CPNS, sebagian kedaulatannya telah diserahkan kepada negara,"ujarnya. 

Ditambahkan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, CPNS tidak boleh membeda-bedakan atau diskriminasi apakah itu laki-laki atau perempuan, suku, ras dan agama. Pasalnya, sudah ada aturan dan tatanan yang mesti dilewati. LAY

Berita Lainnya