Setelah mengalami pembahasan yang cukup panjang dan alot antara Pemkot dan DPRD Kota Baubau, akhirnya status kantor pelayanan perizinan dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) naik satu tingkat atau setara dengan Badan atau dinas. Pejabat yang memimpin kedua instansi teknis daerah ini pun secara otomatis naik menjadi eselon II yang sebelumnya hanya menduduki eselon IIIa. Dalam nomen klatur baru, untuk kantor Pelayanan Perizinan berubah nama menjadi Badan Pelayanan Perizinan dan Penaman Modal. Sedangkan Satpol PP menjadi Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat.
Keputusan peningkatan status Kantor Pelayanan Perizinan dan Satpol PP diambil dalam sidang paripurna DPRD Kota Baubau tentang pengambilan keputusan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dipimpin langsung ketua DPRD Kota Baubau Drs H Hasidin Sadif M Si didampingi wakil ketua Aris Marwan Saputra SH dan La Ode Yasin Mazadu Senin (21/2).
Pada sidang paripurna DPRD Kota Baubau yang juga dihadiri oleh Walikota Baubau Drs H MZ Amirul Tamim M Si, Muspida, Sekda Baubau H Suhufan S Ag dan pejabat eselon II dan III lingkup Pemkot Baubau tersebut, kelima fraksi masing-masing fraksi Partai Persatuan Pembangunan melalui juru bicaranya Hj Zuliati Mahjuddin SE, fraksi Partai Demokrat La Ode Taufik Rahman S Pi, fraksi Bulan Bintang Amanat Adnan Lubis SS, fraksi pekerja pejuang nasionalis sejahtera Hj Huzulia dan fraksi karya kesejahteraan daerah melalui juru bicaranya Drs H La Ode Hamuri sepakat untuk menyetujui 12 Raperda menjadi Perda yang diajukan oleh Pemkot Baubau beberapa waktu yang lalu.
Penetapan kedua belas tersebut Perda menurut pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kota Baubau dimaksudkan sebagai langkah dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah. Selain itu, sebagai langkah adaptasi dalam merespon perkembangan daerah.
Kedua belas Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda itu diantaranya Perda tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah, sekretariat DPRD dan staf ahli Walikota Baubau, Perda bea pembayaran hak atas tanah dan bangunan, Perda retribusi alat pemeriksaan pemadam kebakaran, Perda tata kerja lembaga teknis daerah, Perda pajak penerangan jalan, Perda pajak air tanah, Perda pajak pertambangan mineral bukan logam dan batuan, Perda izin penyelenggaraan reklame, perda penyelenggaraan pergudangan, Perda pajak dan mineral daerah, Perda retribusi tempat pengelolaan ikan wameo.
Walikota Baubau Amirul Tamim dalam pendapat akhirnya memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Baubau yang telah berupaya maksimal dan tak kenal dalam membahas kedua belas Raperda yang diajukan oleh Pemkot Baubau yang selanjutnya telah ditetapkan menjadi Perda untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan nantinya.
Orang nomor satu di bumi semerbak Baubau ini pun menjelaskan satu persatu tentang pentingnya kedua belas Perda tersebut dalam dinamika kehidupan pemerintahan. Terlebih, Pemkot Baubau sesuai dengan visi dan misi yang sudah dicanangkan beberapa waktu lalu bertekad akan terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. LAY
- Selasa, 29 Juni 2010Kalia-Lia mewakili Bau-Bau pada Lomba P2WKSS Tingkat Propinsi
- Senin, 14 Juli 2008Pengumuman Pelelangan Umum ( Pasca Kualifikasi) Tanggal 14 - 21 Juli 2008
- Rabu, 16 Juli 2008Menteri Kelautan Dipastikan Buka Festival Perairan Puma
- Sabtu, 2 Oktober 2010DPRD Terima LPJ Walikota Baubau TA 2009
- Selasa, 18 Mei 2010Sekda Bau-Bau Minta PNS Berbenah Diri










