Baubau Logo
Pelabuhan Bongkar Muat Barang
Sepanjang 2006 volume bongkar barang mencapai 217.196.308 ton dan muat barang sebanyak 94.479.908 ton
Sepanjang 2006 volume bongkar barang mencapai 217.196.308 ton dan muat barang sebanyak 94.479.908 ton
Kecamatan
Dinas dan Instansi
 
Senin, 31 Agustus 2009
Penataan Kota Bau-Bau makin dioptimalkan melalui 35 Peraturan Daerah baru

Sidang Paripurna DPRD Kota Bau-Bau menetapkan 35 Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Tahun 2009, hari ini di Gedung DPRD Kota Bau-Bau. Pada sidang paripurna tersebut, Lima Fraksi yang ada di DPRD Kota Baubau, yakni Fraksi PNBK, Golkar, PBB, PPP, dan PAN yang masing-masing diwakili  Muh. Ishak Zuhur, Lintar, Laode Yasin Mazadu, H. Sail La Anda, Abidin Jaaba, menerima secara bulat  usulan Pemkot.

Hingga tahun 2008 Kota Bau-Bau telah menghasilkan 88 perda, yang terdiri dari: 12 Perda tentang APBD, 5 Perda tentang pajak daerah, 37 Perda tentang retribusi daerah, 6 Perda tentang pembentukan kecamatan dan kelurahan, 6 Perda tentang pembentukan organisasi perangkat daerah sesuai dengan PP Nomor 41/2007, 18 Perda tentang aturan yang bersifat umum, dan 4 Perda tentang perencanaan pembangunan Kota Baubau.

Meski sebagian besar Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan adalah Perda Retribusi, Walikota Bau-Bau, Mz. Amirul Tamim menegaskan bahwa memaparkan bahwa adanya perda Retribusi ini bukan berarti Pemkot memprioritaskan kenaikan PEndapatan Asli Daerah (PAD). "Jangan selalu kita berpikir dengan adanya Perda selalu berorentasi PAD, dimana dalam Perda yang ada merupakan alat atur, sehingga ada keseimbangan yang terjadi dalam daerah ini," paparnya. Lebih lanjut, Amirul mengharapkan dengan adanya Perda ini dapat mengatur segala aspek kehidupan bermasyarakat yang seimbang. Termasuk dengan adanya perda Retribusi sampah, dimana tahun sebelumnya masyarakat membayar retribusi sampah, namun pelayanan Persampahan masih sebagian ditangani oleh Pemkot. Hal ini disebabkan kurangnya sarana, dan besarnya operasional yang cukup besar. Sehingga kedepan diharapkan pelayanan ini dapat dirasakan merata oleh seluruh masyarakat.


Walikota Baubau Amirul Tamim menyadari ada dua Perda kota Bau-Bau yang dicabut karena dianggap bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi, namun bukan maksud Pemkot ingin melakukan suatu hal yang bertentangan, namun seiring dengan perkembangan Kota Bau-Bau maka sejak tahun 2001 Pemkot Bau-Bau berupaya menyusun regulasi-regulasi, termasuk Perda sebagai panduan pelaksanaan pemerintahan, dan kemudian pada tahun 2004 Pemerintah Pusat melakukan amandemen beberapa UU dan PP. Sehingga perlu dilakukan sinkronisasi kewenangan Pusat dan daerah. Ia melanjutkan sistem jalannya pemerintah memang telah seragam dan telah diatur sesuai dengan wewenangnya, namun ada beberapa hal yang yang menjadi urusan daerah hal inilah perlu ada payung hukum yang jelas, oleh karena itulah perlu kiranya terus menerus dilakukan kajian mengenai peraturan-peraturan daerah yang aplikasinya tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat, sehingga peran pemerintah dalam mengawal pembangunan Kota Bau-Bau dapat lebih dioptimalkan. (LA)

Berita Lainnya